Mahasiswi Fakultas Hukum UNDIP Edukasi Anggota Karang Taruna Desa Karangbrai tentang Dampak Hukum Judi Online

PEMALANG – Judi online saat ini telah menjamur dan menjadi bahaya laten. Meskipun resikonya sangat tinggi, judi online sering kali dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat. Judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik
Pelaku judi online tidak mengenal usia, tidak hanya orang dewasa saja, tetapi remaja pun banyak yang menggunakan judi online dengan alasan ‘tergiur’ dengan hasilnya.
“Cukup banyak anak-anak remaja disini yang sudah kenal ataupun sering bermain judi online mba” ujar Bapak Mahalul Fahmi selaku Kepala Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.
Melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berlokasi di Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Vallentina Putri Raharjo mahasiswi Fakultas Hukum mengadakan program edukasi mengenai dampak hukum judi online.
Program ini dilaksanakan pada pertemuan karang taruna Desa Karangbrai pada tanggal 28 Juli 2024. Metode yang digunakan adalah diskusi informatif.
Dalam diskusi ini meliputi penjelasan mengenai definisi judi online, jenis-jenis perjudian, sanksi hukum hingga upaya penanggulangan.
Mahasiswi KKN Tim II Undip menjelaskan bahwa peraturan mengenai larangan judi online telah tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu mahasiswi KKN menjabarkan tentang sanksi hukum judi online yaitu :
- Berdasarkan Pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
- Berdasarkan Pasal 303 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
- Berdasarkan Pasal 426 KUHP Baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
- Berdasarkan Pasal 427 KUHP Baru, Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Saat berlangsungnya kegiatan, anggota karang taruna sangat antusias dan turut aktif dalam sesi diskusi tanya jawab dengan pertanyaan-pertanyaan yang kritis.
Diharapkan setelah adanya edukasi ini para remaja Desa Karangbrai dapat memperoleh pemahaman secara mendalam sehingga mereka dapat lebih waspada dan terlindungi dari permainan judi online yang merugikan.
Sehingga, para remaja Desa Karangbrai dapat melindungi diri dan keluarga dari ancaman finansial, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa secara keseluruhan.
Penulis:
Vallentina Putri Raharjo / Fakultas Hukum / 11000121140636
Lokasi:
Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang
Dosen Pembimbing Lapangan:
Nurhadi Bashit, ST., M.Eng
KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO 2024
Editor: Faishal Abdul Harist